BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
SATPAM yang merupakan
singkatan dari Satuan Pengamanan adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk
oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan kemanan Fisik ( physical
Security) dalam rangka penyelengaraan kemanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Manajemen Security sebagai
salah satu kekhususan dan untuk asosiasi, dinamakan Asosiasi Manajer Security
Indonesia, disingkat AMSI. Yang dimaksud adalah “Industrial Security” yang
dalam buku-buku di Amerika Serikat disingkat “security”. Industrial Security
mencakup bidang yang cukup luas, yaitu semua organisasi, baik perusahaan,
lembaga dan instansi pemerintah, universitas, rumah sakit, dan sebagainya.
Intinya adalah “crime and loss prevention” agar organisasi mencapai tujuannya
secara produktif, efektif dam efisien. Loss tentu dapat terjadi karena bencana
alam (atau bencana buatan buatan manusia), ketidak mampuan manajemen, dan
hubungan industrial yang tidak baik antara buruh dan pengusaha. Jadi tidak
semata-mata dari “crime” atau kejahatan.
Sebagian
besar uraian mengenai security memang mengenai pencegahan kejahatan, baik yang
berasal dari luar ataupun dari dalam organisasi sendiri, yang akibatnya adalah
kerugian (loss). Seperti halnya dengan kegiatan organisasi pada umumnya,
security harus di “manage”, agar berhasil guna dan berdaya guna.
Kemampuan
management mengakibatkan adanya jurang antara negara maju dan negara
berkembang, karena itu pendidikan dan pelatihan management di seluruh bidang
dan semua tingkatan harus merupakan prioritas bagi semua negara berkembang.
Security Management, pada umumnya adalah manajemen sekuriti suatu organisasi,
perusahaan, instansi pemerintah atau organisasi lain seperti universitas, rumah
sakit, dan lain-lain.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
perkembangan satpam di Indonesia?
2. Untuk apa Satpam
dibuat di Indonesia?
3. Bagaimana security
bisa dibuat dan bagaimana sejarahnya?
1.3 Tujuan Makalah
1.
Bagaimana sejarah terbentuknya security
2.
Bagaimana perkembangan Satpam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Terbentuknya Security
Awal dari terbentuknya security pada
pertengahan tahun 1897 kepolisian amerika berhasil mengangkat sumpah lebih
kurang 4000 personil security dan bernaung dibawa pimpinan ALLEN PIRKARTHON
Asal scotlandia dalam perjalanannya security diberikan kepercayaan penuh dari
pemerintah pada saat itu untuk mengamankan gudang logistik serta pengamanan
antar ras dan suku dikala itu.
Yang
dimaksud adalah “Industrial Security” yang dalam buku-buku di Amerika Serikat
disingkat “security”. Industrial Security mencakup bidang yang cukup luas,
yaitu semua organisasi, baik perusahaan, lembaga dan instansi pemerintah,
universitas, rumah sakit, dan sebagainya. Intinya adalah “crime and loss prevention”
agar organisasi mencapai tujuannya secara produktif, efektif dam efisien. Loss
tentu dapat terjadi karena bencana alam (atau bencana buatan buatan manusia),
ketidak mampuan manajemen, dan hubungan industrial yang tidak baik antara
buruh dan pengusaha. Jadi tidak semata-mata dari “crime” atau kejahatan.
Sebagian besar uraian
mengenai security memang mengenai pencegahan kejahatan, baik yang berasal dari
luar ataupun dari dalam organisasi sendiri, yang akibatnya adalah kerugian
(loss). Seperti halnya dengan kegiatan organisasi pada umumnya, security harus
di “manage”, agar berhasil guna dan berdaya guna.
Kekhususan Manajemen
Sekuriti KIK-UI memberi pelajaran dalam Sejarah “private security” serta ruang
lingkup industrial security, crime and loss prevention, seperti :
1.Physical Security,
pengamanan fisik dari asset organisasi perusahaan, instansi, dan lain-lain,
antara lain pengamanan gedung dan lingkungan, pintu gerbang, pagar,
pintu-pintu, kunci, CCTV, metal detector, jendela, dan lain-lain. Juga jumlah
Satpam yang diperlukan.
2.Information Security,
informasi yang bersifat rahasia agar tidak bocor atau dicuri pihak lain serta
media komunikasinya, lisan, tulisan, simbolik, serta teknologi informasi
seperti komputer, dan lain-lain.Cyber crime adalah kejahatan informasi yang
canggih.
3.Personnel Security,
umumnya personnel security mengenai pengamanan karyawan dan para pimpinan
organisasi, karena dianggap asset yang penting. Executive protection dan body
guards termasuk di sini. Tetapi personnel security juga mencakupi pengamanan
agar pegawai serta pimpinan tidak melakukan kejahatan yang merugikan organisasi
Internal theft atau “petit corruption” termasuk di sini. Yang lebih berbahaya
tentu korupsi yang besar, yang di Indonesia merupakan masalah yang komplex
dewasa ini.
4.Industrial Relations adalah
mencegah kerugian yang diakibatkan buruknya hubungan industrial (industrial
relations) antara buruh dan pengusaha, seperti pemogokkan, bahkan ada
pengrusakan oleh buruh, dan sebagainya. Maka mata pelajaran Industrial
Relations juga diberikan, agar tercipta “industrial peace” dan “industrial
harmony”..
5.Hubungan baik dengan
masyarakat lingkungan organisasi/ perusahaan, terutama
di daerah perlu diperhatikan melalui Community Development seperti membantu
masyarakat lingkungan dengan membangun sekolah, rumah ibadah, dan lain-lain.
Standart Operational
Procedure
Mempersiapkan
dan menyusun Standard Operation Procedur (SOP) sebagai pedoman mutlak
pelaksanaan kerja setiap anggota keamanan di setiap areal/kawasan kerjanya. Dan
dapat dikembangkan sesuai dengan areal/kawasan yang akan di kelola serta
spesifikasi yang di inginkan
Supervisi dan Monitoring
Pemantauan
lapangan dan pengawasan jalannya schedule tugas, kegiatan pengamanan dan
pelaksanaan SOP. Dan melakukan koordinasi terhadap lingkungan dan masyarakat
sekitar areal/kawasan kerja.
Tertib Administratif
Kedisiplinan dan kerapian
tidak saja berjalan di lapangan namun juga dalam bentuk informasi, prosedur dan
data-data, seperti: Laporan harian dan bulanan, absensi, laporan patroli,
Kerapian berpakaian dan lain sebagainya.
Saran Penyempurnaan Perkap
No. 24, tahun 2007
Seperti diuraikan di atas
substansi Perkap 24, 2007 hanya mengatur tentang (1) Satpam, (2) Badan Usaha
Jasa Pengamanan, dan (3) Audit Sistim Manajemen Pengamanan, maka jelas Perkap
No. 24, tahun 2007 tidak sepenuhnya mengatur Sistim Manajemen Sekuriti, karena
itu disarankan agar Perkap No. 24, tahun 2007 disempurna-kan dan dipecah
menjadi :
1. Perkap
tentang Satpam
2. Perkap
tentang Usaha Jasa Pengamanan
3. Perkap
tentang Audit Sistim Manajemen Security perlu disusun tersendiri.
2.2 Sejarah terbentuknya security dan
Perkembangan Satpam di Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja
sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan
pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980. Kepolisian Negara Republik
Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam
menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang
mendorong terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat
Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin mengeluarkan Surat Keputusan
Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola
Pembinaan Satuan Pengamanan.
Selanjutnya, pada 30
Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin
Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada
tanggal 30 Desember. Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut
untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan,
tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10
Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan
dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Pedoman Pelaksanaan Tugas Satuan Pengamanan
1.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian negara Republik Indonesia.
2.
Keputusan
Kapolri No;skep/829 /XI/2005 tentang pedoman pembinaan satuan pengamanan
3.
Peraturan
Kapolri Nomor:24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 Tentang sistem Manajemen
pengamanan Organisasi perusahaan instansi dan/atau lembaga pemerintah
Satuan Pengamanan yang
selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk
oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka
menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya” (Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga
Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).
“Satuan atau kelompok”, ini
berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau
berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala
Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan). Sedangkan
yang dimaksud dengan kata “Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah
masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan. Dididik
dan dilatih di Lembaga Pendidikan atau BUJP yang telah memenuhi syarat. Dan
setelah selesai mengikuti pendidikan mendapat ijazah Satpam resmi dari POLDA
setempat.
Banyak orang yang mengaku
petugas keamanan tetapi tidak pernah mengikuti pendidikan Satpam Gada Pratama,
Gada Madya atau Gada Utama. Maka di lapangan Satpam yang belum mengikuti
pendidikan seperti itu tidak kompeten karena tidak punya ilmu kesatpaman.
Anggota Satpam yang bertugas
mengamankan area, maka ia harus membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, cara
medapatkan KTA dengan mengurusnya di POLDA setempat dan melampirkan Sertifikat
Satpam. Jadi kalau tidak punya KTA di pastikan Satpam tersebut belum mengikuti
pendidikan dasar satpam atau belum resmi jadi satpam.
Perusahaan Pengelola Satpam
Perusahaan adalah suatu
badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di
wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Instansi/lembaga Pemerintah adalah
organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi
pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.
Perusahaan yang bisa mendidik
dan menyalurkan Satpam adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya
disingkat BUJP. BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal
angkut uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan,
dan penyediaan satwa untuk pengamanan.
Tujuan Pengamanan
Gangguan dan ancaman bisa
berasal dari dalam dan luar area. Dari dalam seperti : penggelapan (Pencurian
oleh karyawan, penghilangan, korupsi, dll), sabotase (perusakan, dll),
penggunaan asset tanpa hak, dll. Dari luar seperti pencurian, perampokan,
perampasan, premanisme, penyerobotan, demo massa, kerusuhan, dll.
Tugas Pokok Satpam
Tugas Pokok Satpam adalah
“Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang
meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis
lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).
Menyelenggarakan mengandung
arti :
1.
Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara,
memiara, merawat).
2.
Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
3.
Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
4.
Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
5.
Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan,
pameran, dsb).
Pengamanan Fisik adalah
segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman
dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan
usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta
kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek
/ badan usaha yang bersangkutan.
Objek yang
diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
1.
Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta
benda, dll.
2.
Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen,
Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
3.
Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses
produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.
Fungsi Satpam
Fungsi Satpam adalah
“Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan
keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan
kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2). Yang
dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar
dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi
adalah memelihara atau memayungi.
Untuk bisa menegakan
peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap dan
Tampang Satpam yang baik.
Peranan Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya
sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
1.
Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau
instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan
ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
2.
Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran
dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di
lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6,
Ayat 2).
Yang dimaksud dengan
“pembinaan” adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing,
mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut
serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan
keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya.
Untuk menegakan peraturan
perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan
(security mindedness dan security awareness), seorang anggota Satpam
pertama-tama harus tunduk dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan
(Termasuk peraturan Lalu lintas).
Di dalam melaksanakan
tugasnya, Satpam memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan dan tata tertib
karena Satpam merupakan pembantu pimpinan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari Paparan atau penjelasan
di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Sejarah
terbentuknya Security dan Perkembangan Satpam di Indonesia” Penulis simpulkan
bahwa Security tidak hanya berkaitan dengan Satpam (Satuan Pengamanan) namun
juga dalam pelindungan diri dari sesuatu yang tidak aman yang ada disekeliling
kita. Security juga mempunyai sejarah, mengapa bisa terbentuknya Security di
Dunia yang disahkan pada
pertengahan tahun 1897 kepolisian amerika berhasil mengangkat sumpah lebih
kurang 4000 personil security dan bernaung dibawa pimpinan ALLEN PIRKARTHON
Asal scotlandia dalam perjalanannya security diberikan kepercayaan penuh dari
pemerintah pada saat itu untuk mengamankan gudang logistik serta pengamanan
antar ras dan suku dikala itu.
Selain itu di Indonesia sendiri satpam
pertama kali diberlakukan dan di kembangkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja
sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan
pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980. Kepolisian Negara Republik
Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam
menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang
mendorong terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat
Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin mengeluarkan Surat Keputusan
Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan
Satuan Pengamanan.
kalo boleh tau ini referensi bukunya dari mana ya
BalasHapusKeren,saya sangat bangga menjadi security
BalasHapusMintaj referensi dong dari buku apaa
BalasHapusIya referemsinya dari mana,
BalasHapusBagus, bisa membantu teman2 yg mencari informasi tentang security.